INDONESIAOKE.COM – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman buka suara alasan pihaknya menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadiln Negeri Jakarta Selatan.
Pertama, terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kedua, pihaknya kecewa lantaran pihak kepolisian tak menerbitkan surat perintah membawa atau tangkap paksa Firli.
Pasalnya, Firli telah dua kali mangkir pada pemeriksaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Sekjen Hasto Kristianto Beri Penjelasan Soal Mantan Pacar Kaesang Pangarep Gunakan Jaket PDIP
Begini Penjelasan PT Wijaya Karya Tbk Soal Dukungan Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah per Tahun
“Kami hadir untuk agenda melawan penyidik Polda Metro Jaya diwakili Kapolda, Kapolri sebagai supervisor dari penyidikan.”
“Dan Kajati DKI selaku jaksa penuntut umum atas perkara mangkraknya dugaan korupsi pak Firli Bahuri.”
Baca artikel lainnya di sini : Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota Besar di Indonesia, Hujan dengan Intensitas Ringan Terjadi di Kota Surabaya
“Dan belum ditahan, padahal umurnya penyidikan sudah lebih dari 3 bulan,” kata dia kepada awak media di PN Jaksel, Rabu, 13 Maret 2024.
Baca Juga:
Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita Milik Sapulangit Media Center
Kemendag Undang Distributor Bahas Kenaikan Harga Minyak Goreng Rakyat MinyaKita di Atas HET
Kemudian, Boyamin mengungkapkan rasa kekecewaannya.
Lihat juga konten video, di sini : Beri Selamat ke Capres Prabowo Subianto via Telepon, Raja Yordania: Negaramu Membutuhkanmu
Lantaran pihak kepolisian tak menerbitkan surat perintah tangkap paksa Firli yang sudah mangkir dua kali dalam penyidikan.
“Kami kecewa, karena pak Firli dipanggil dua kali dalam penyidikan, tidak datang kemudian tidak diterbitkan surat perintah membawa,
Baca Juga:
Sukses Bobol Pertahanan Arab Saudi, Prabowo Subianto: Terima Kasih, Tim Nasional Luar Biasa
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Padahal kalau saksi dipanggil penyidikan tidak datang dua kali maka diterbitkan surat perintah membawa,” ucapnya
“Apalagi tidak dilakukan perintah membawa paksa dan kemudian dilakukan penahanan.
Maka bentuk kejengkelan kami, kami tuangkan dalam bentuk gugatan prapid yang didaftarkan di PN Jaksel,” sambungnya.
Tak hanya itu, ia mengungkapkan saat ini perwakilan penyidik Polda Metro Jaya sudah datang di PN Jaksel untuk menghadiri sidang perdana praperadilan yang dilayangkan pihaknya.
“Tadi perwakilan Polda sudah datang, tapi yang Kapolri sama Kajati DKI belum nampak.”
“Kita tunggu, tapi prinsipnya sidang dan tidak sidang kami tetap menekankan menuntut penyidik Polda Metro Jaya di bawah Supervisi Mabes Polri.”
“Dan penuntut umum pada Kejati DKI untuk segera menuntaskan perkara ini dan melakukan penahanan korupsi dan diduga tidak kooperatif,” terangnya
Diketahui, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) akan jalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 13 Maret 2024.
Sebagau imbas belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Gugatan praperadilan tersebut, tergister dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Nantinya, bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB mendatang di ruang Sidang 4 PN Jaksel.
“(Klasifikasi perkara) Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu, 13 Maret 2024.
Dalam laman tersebut, nampak pihak pemohon gugatan itu yakni Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan pihak termohonnya
Yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Narendra Jatna.***
rtikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Halloidn.com
Sempatkan juga untuk. membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Halloupdate.com dan Businesstoday.id
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 7788, 08781 555 7788, 08191 555 7788, 0811 115 7788.