Pasutri Pelaku Pencurian di Minimarket Tangerang Ditangkap Polisi Usai Beraksi Sebanyak 16 Kali

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 13 Maret 2024 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasutri Pelaku Pencurian di Minimarket Tangerang Ditangkap Polisi. (Dok. Indoneisaoke.com/M Rifai Azhari)

Pasutri Pelaku Pencurian di Minimarket Tangerang Ditangkap Polisi. (Dok. Indoneisaoke.com/M Rifai Azhari)

INDONESIAOKE.COM – Polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian uang di kasir gerai minimarket

Para pelaku membawa kabur uang tunai senilai Rp10,8 juta dari minimarket di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut disampaikan oleh ujar Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).

“Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir),” kata Sriyono.

Lebih lanjut Sriyono menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial ER (29) dan istri berinisial HIP (23).

Dilansir PMJ News, kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu (4/11/2023) pekan lalu.

Baca artikel lainnya di sini : Caleg DPR RI SDP Menjadi Tersangka, Videonya Sempat Viral Saat Bagi-bagi Uang di Pantai Losari Makassar

Sriyono mengungkapkan, awalmya HIP mengelabui kasir minimarket dengan memintanya mengambilkan minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir.

Kemudian, ER mengambil uang di laci saat korban meninggalkan meja kasir.

Lihat juga konten video, di sini: Raja Yordania Abdullah II Beri Ucapan Selamat Ratu Reina Doakan yang Terbaik untuk Prabowo Subianto

“Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket.”

“Namun perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket,” tuturnya.

Baca Juga:

Survei Indikator Politik Indonesia: Mayoritas Publik Percaya Putusan Pemilu KPU, Tak Setuju Pemilu Ulang

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kasus Penambangan Ilegal di Sungai Kolong Buntu, Polda Babel Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru

Menkeu Sri Mulyani Bahas Sektor Transportasi Indonesia Saat Bertemu CEO Millennium Challenge Corporation

Menurut Sriyono, HIP dan ER ditangkap di rumah kontrakannya kawasan Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/3/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Sriyono, kedua pelaku mengakui sudah menjalankan aksi pencurian dengan modus tersebut di belasan gerai minimarket.

“Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket.”

“Yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Jakarta Barat,” terangnya.

Akibat perbuatannya, HIP dan ER dijerat Pasal 363 KUHP.

“Kedua pelaku kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.”

“Ancaman pidana penjara sembilan tahun,” tukasnya.***

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Kontenberita.com dan Infobumn.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 778808781 555 778808191 555 77880811 115 7788.

Berita Terkait

BNSP, Kementerian PUPR, dan LPJK Siapkan Langkah-Langkah Konkret untuk Mendukung Pelaku Industri Konstruksi
Langkah Strategis Bank Mandiri: Dapatkan Sertifikat Lisensi LSP
Warga Tangsel Temukan Kotak Peluru 29 Butir di Rumah Kosong, Polisi Ungkap Dugaan Pemiliknya
4 Orang Tewas dalam Insiden Kebakaran Sebuah Ruko Konveksi di Jalan Kompleks di Cakung, Jakarta Timur
Kelola Lebih dari 50 Media Online, FSMN Layani Jasa Content Placement dan Publikasi Press Release
Warga yang Berada di Sejumlah Wilayah Ini Agar Waspada, Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Pesisir Jakarta
Seorang Wanita Diduga Jadi Korban Pembiusan, Warga Parung Temukan dalam kondisi Shok dan Menangis
Sorang Pria Meninggal Dunia di Sebuah Rumah Kosong di Desa Tamansari, Ditemukan Karena Tebar Bau Sedap
Oke Media Network (OMN) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 09:55 WIB

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

Senin, 22 April 2024 - 08:49 WIB

Kasus Penambangan Ilegal di Sungai Kolong Buntu, Polda Babel Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru

Sabtu, 20 April 2024 - 13:51 WIB

Kapal Ikan Asing Lakukan Praktek Perbudakan dan Tangkap Ikan Ilegal, 6 ABK Kabur Salah Satunya Meninggal

Selasa, 16 April 2024 - 11:39 WIB

Eskalasi Ketegangan Iran – Israel Meningkat, Indonesia Desak PBB Segera Ciptakan Perdamaian di Timur Tengah

Minggu, 14 April 2024 - 07:19 WIB

Mayoritas Pelajar, Kemlu Pastikan Terus Monitor Sebanyak 376 orang WNI Pasca Israel – Iran Saling Serang

Kamis, 11 April 2024 - 14:04 WIB

Prabowo Subianto Salat Idul Fitri 1445 H Bersama Warga Bojong Koneng di Masjid Nurul Wathan Hambalang

Selasa, 9 April 2024 - 20:33 WIB

Jasasiaranpers.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin

Minggu, 7 April 2024 - 07:35 WIB

Mudik Lebaran 2024, Kementerian Perhubungan Catat Peningkatan Penumpang Angkutan Umum

Berita Terbaru