Konstitusi 2002 Dirusak, Kembali ke UUD 1945 Asli Menggema: Waspada Jangan Sampai Dikhianati

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 6 November 2023 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UUD 1945 Asli merupakan dokumen kesepakatan antar masyarakat dari berbagai daerah Indonesia. (Dok. Istimewa)

UUD 1945 Asli merupakan dokumen kesepakatan antar masyarakat dari berbagai daerah Indonesia. (Dok. Istimewa)

Oleh: Anthony Budiawan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

INDONESIAOKE.COM – Seperti sudah diduga, konstitusi 2002 sangat rentan, sangat mudah dipermainkan, dimanipulasi dan dikhianati.

Hanya sembilan orang, hanya sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, mampu merusak (konstitusi) Indonesia.

Bukan, bukan sembilan. Malah hanya satu hakim konstitusi, Ketua Mahkamah Konstitusi, mampu mengacak-acak Indonesia.

Puncaknya, Mahkamah Konstitusi mempermainkan persyaratan batas usia minimum pencalonan wakil presiden.

Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi, adik ipar presiden Jokowi, memberi jalan kepada keponakannya, Gibran, untuk bisa dicalonkan sebagai wakil presiden 2024.

Semua pihak tersentak. Terkejut. Begitu mudahnya konstitusi 2002 dirusak.

Sebelumnya, banyak pihak sudah menyuarakan, konstitusi 2002 lebih banyak mudaratnya.

Khususnya sejak 2014, sejak Jokowi menjabat presiden. Terlihat jelas, Jokowi memanfaatkan konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi, untuk kepentingan kelompoknya.

Untuk memperkaya kroni-kroninya dengan cara membuat UU yang terindikasi jelas melanggar konstitusi. Antara lain UU IKN, UU Cipta Kerja, UU Kesehatan.

Seiring dengan rusaknya konstitusi 2002, seruan kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Asli menggema kembali. Lebih keras.

Kembali ke UUD 1945 Asli memang merupakan sebuah keharusan. Bukan hanya terkait masalah pemilihan presiden, apakah dipilih rakyat atau MPR. Tetapi jauh lebih fundamental dari itu.

UUD 1945 Asli merupakan dokumen kesepakatan antar masyarakat dari berbagai daerah Indonesia, untuk membentuk negara Indonesia pada tahun 1945.

Setiap daerah menyerahkan kedaulatannya, dan tunduk pada kesepakatan UUD 1945 Asli tersebut.

Salah satu butir yang sangat fundamental di dalam UUD 1945 Asli adalah demokrasi musyawarah, yang juga dikenal dengan Concensus Democracy, serta keterwakilan daerah di Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Demokrasi musyawarah menjamin hak dan melindungi kepentingan semua daerah, termasuk daerah minoritas, yang dengan suka rela telah menyerahkan kedaulatan daerahnya ke dalam negara Indonesia.

Sedangkan konstitusi UUD 2002 menganut konsep demokrasi one-man-one vote, di mana pihak yang kuat akan mengambil kekuasaan sepenuhnya. The winner takes all.

Sedangkan kepentingan daerah minoritas akan terabaikan, bahkan tertindas, karena mereka tidak mempunyai perwakilan di MPR yang dapat memperjuangkan hak dan kepentingan mereka.

The winner takes all sangat mudah melucuti kedaulatan rakyat dan kedaulatan daerah.

Alhasil, kekayaan alam daerah dikuasai oleh sekelompok elit politik dan pengusaha. Sedangkan banyak rakyat di daerah dibiarkan miskin.

Tentu saja, UUD 1945 Asli masih perlu perbaikan dan penyempurnaan.

Mengingat perumusan UUD Asli hanya dilakukan dalam waktu sangat singkat, menurut kebutuhan masa itu, masa memperjuangkan kemerdekaan.

Tetapi, secara prinsip fundamental, UUD 1945 Asli masih sangat patut dipertahankan.

Di tengah kerusakan konstitusi yang semakin parah, sekelompok tokoh nasional yang mempunyai wawasan kebangsaan yang tidak perlu diragukan lagi, terpanggil untuk menyelamatkan bangsa ini.

Menyelamatkan konstitusi, melalui “Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli”, yang akan dideklarasikan pada Selasa, 7/11, di Gedung Joang, Jakarta Pusat.

Masyarakat patut mendukung “Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli” ini, demi masa depan bangsa dan negara Indonesia yang lebih baik, lebih sejahtera, dan lebih berkeadilan sosial.

Tetapi, momentum “Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli” ini juga harus diwaspadai.

Jangan sampai gerakan yang sangat mulia ini diselewengkan untuk kepentingan sekelompok pengkhianat.

Untuk dijadikan “kendaraan” untuk memperpanjang masa jabatan presiden Jokowi.

Oleh karena itu, setiap upaya “Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli” yang melibatkan Jokowi harus ditolak keras. Dalam bentuk apapun.

Karena Jokowi berambisi memperpanjang masa jabatannya, seperti disuarakan oleh beberapa menteri kabinetnya. Semua itu diungkap oleh Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.

“Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli” juga tidak boleh melibatkan MPR periode ini. Masyarakat kehilangan kepercayaan, khususnya kepada ketua MPR, yang beberapa kali melontarkan pernyataan untuk memperpanjang masa jabatan Jokowi.

Dikhawatirkan, MPR bermain mata dengan Jokowi untuk melanggengkan kekuasaan Jokowi, dengan “membajak” UUD 1945 Asli.

Oleh karena itu, Kembali ke UUD 1945 Asli harus dilakukan oleh MPR periode 2024-2029.***

Berita Terkait

Naik Maung Tangguh Besutan Prabowo Subianto, Inilah Momen Paus Fransiskus Keliling Sapa Umat
Ketua KPK Nawawi Pomolango Tanggapi Kasus Dugaan Gratifikasi yang Diterima oleh Kaesang Pangarep
Jajaran Pegurus LDII Diminta Presiden Jokowi untuk Temui Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Kehadiran Pimpinan Negara Asing di Pelantikan Presiden Jadi Bukti Prabowo Miliki Diplomasi dan Komunikasi yang Paripurna
Dukung Terbentuknya Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ketua Umum APPRI: Perkuat Komunikasi Kebijakan Pemerintah
Reshuflle Kabinet 2024: Bahlil Lahadalia Menjadi Menteri ESDM, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Diganti
Tanggapi Pertanyaan Wartawan Seputar Reshuffe Kabinet, Menteri ESDM Arifin Tasrif: Tunggu Saja
Terkait Kasus Perizinan CPO, Kejagung Tanggapi Kabar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan Diperiksa
Oke Media Network (OMN) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 10:10 WIB

Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Luncurkan Landing Page Rilispers.com, Dukung Pencitraan dan Pemulihan Citra

Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:25 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman Pastikan Tak Ada Kelangkaan Pupuk Subsidi di Kabupaten Karawang, Jabar

Selasa, 23 Juli 2024 - 13:20 WIB

Minyak Goreng Subsidi Langka Usai Harga Naik, Puan Maharani: Subsidi Harusnya Ringankan Beban Rakyat

Sabtu, 20 Juli 2024 - 08:43 WIB

Thomas Djiwandono Permudah Koordinasi RAPBN Tahun Anggaran 2025, 2 Wamenkeu Bukan Hal Baru

Kamis, 11 Juli 2024 - 10:01 WIB

Kolaborasi dalam Program Makmur, Perum Bulog dan Pupuk Indonesia Serap Produksi Pangan Dalam Negeri

Sabtu, 6 Juli 2024 - 19:25 WIB

OJK Jambi dan IDX Hadir dalam Pelantikan DPW PROPAMI Jambi Raya: Dukung Edukasi Pasar Modal

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:51 WIB

CSA Index Juli 2024 Naik ke 61: Optimisme Pasar Masih Tertahan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global dan Domestik

Selasa, 18 Juni 2024 - 14:05 WIB

30 Persen dari Stok Dalam Negeri, Cadangan Beras Pemerintah yang Dimiliki Perum Bulog Sebanyak 1,8 Juta

Berita Terbaru