HARIANINDONESIA.COM – Ketua Umum Partai Kebangkitan bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan bahwa koalisi pertama yang menentukan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan memengaruhi konteslasi politik.
“Yang memulai pertama fix nanti yang akan mempengaruhi konstelasi berikutnya,” ujar Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa 18 April 2023.
Kendati demikian, sampai saat ini baik Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) maupun Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) belum mengusung capres dan cawapres nya.
Adapun KIB terdiri dari Partai Golkar, PAN dan PPP, sedangkan KKIR beranggotakan Partai Gerindra serta PKB.
Baca Juga:
Pimpinan PDIP Nyatakan Siap Bertemu Muhaimin Iskandar Usai Fraksi PDIP Bertemu dengan Fraksi PKB
“Tampaknya PKB-Gerindra ini belum mau memulai juga, menunggu yang lain juga,” imbuhnya.
Menurut Cak Imin, KKIR masih menunggu koalisi lainnya untuk mendeklarasikan capres dan cawapres nya pada Pemilu 2024.
Saat disinggung apakah KKIR menunggu PDI Perjuangan (PDIP), dia mengatakan tidak tahu menunggu siapa. “Ya, tidak tahu tunggu siapa,” ucap dia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyano mengatakan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) nantinya akan banyak berperan dalam menentukan capres yang diusung partai tersebut di Pilpres 2024.
Baca Juga:
PAN Tak Buru-buru Umumkan Pasangan untuk Pilpres 2024 Meski Dorong Erick Thohir untuk Calon Wapres
“Nantinya Ibu Megawati Soekarnoputri akan memimpin secara langsung.”
“Tentu saja juga bekerja sama dengan Bapak Jokowi mengingat beliau berasal dari PDI Perjuangan,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Sabtu 15 April 2023 malam.
Kedua petinggi partai tersebut, juga akan menentukan langkah dalam membangun kerja sama politik.
Karena kerja sama politik dibangun dengan asas gotong royong sesuai saripati dari Pancasila yang telah menjadi kultur bangsa Indonesia.
Baca Juga:
Pemuda Tionghoa Didorong untuk Berpartisipasi dan Berkontribusi Menyukseskan Pesta Demokrasi 2024
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Jokowi Sebut 6 Nama Tokoh Potensial Pendamping Ganjar Pranowo, Termasuk Cak Imin
Partai Golkar Disebut Muhaimin Iskandar akan Gabung dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya
Menurut Hasto, secara empiris telah ditunjukkan di awal pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tahun 2014 yaitu pembangunan terhambat karena ada manuver kerja sama partai politik (parpol) yang pragmatis di DPR.
“Kami ingin kerja sama itu didasarkan pada suatu platform agenda pemerintahan.”
“Misalnya terkait dengan pangan, PDI Perjuangan mendorong kedaulatan. Sehingga akan sulit misalnya, kerja sama dengan partai yang hobinya adalah impor pangan,” ujarnya.
Menurut dia, PDI Perjuangan mendorong kesamaan platform itu yang harus didasari dalam membangun kerja sama politik di antara partai politik. Selain itu, Hasto menjelaskan, berdasarkan pengalaman yang ada, pengumuman capres terlebih dahulu dari PDI Perjuangan, baru akan membuat parpol lainnya membicarakan kerja sama.
“Berdasarkan pengalaman (Pemilu) 2014-2019 yang lalu, setelah mengumumkan capres, baru kemudian terjadi peningkatan frekuensi di dalam membangun kerja sama,” ungkap Hasto.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***