Ini Dia, Dampak Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 Persen ke 12 Persen Terhadap Kita-kita

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 2 Desember 2024 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Haji Mi Pemerhati Data

INDONESIAOKE.COM – Guys, daku tiba-tiba jadi ingin membahas persoalan PPN naik 12% ini, memang banyak yang menentang kebijakan ini.

Tapi karena aku orangnya mayan data-sentris, aku coba gali lebih dalam lagi soal dampak kenaikan PPN pada daya beli kita sebagai RAKDJAT. Lmao.

Jadi inti dari permasalahan ini bertumpu pada kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% yang disinyalir efektif mulai tahun depan.

Dan ada seruan di medsos untuk memboikot produk yang terkena PPN sebagai bentuk protes.

Serikat buruh pun mengancam untuk mogok kerja agar suara mereka didengar.

Anyway, yang paling menarik bagi Haji Mi, adalah boikot pada produk yang terkena PPN ini.

Sebenarnya memang sudah diatur di undang-undang produk mana saja yang kena dan yang tidak kena.

Aku lebih tertarik dengan daftar produk yang tidak kena.

Apa aja yak?

Produk yang dimaksud ini meliput barang fisik dan jasa. Yang tidak kena termasuk:

1. Barang kebutuhan pokok (beras, kedelai, jagung, daging, susu, buah, dll.).
2. Makanan/minuman di restoran atau hotel (kena PB1, maksimal 10%).

Baca Juga:

Sebut Menuju Swasembada Energi, Presiden Prabowo Subianto Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

BNI Targetkan KPR Bersubsidi Naik Jadi Rp1,8 Tiliun pada 2025, Dukung Program Pemerintah 3 Juta Rumah

Banyak Warga Terlibat di Dapur Makan Bergizi Gratis, Program yang Diinisiasi Prabowo Buka Lapangan Kerja

3. Barang hasil tambang mentah, emas batangan, dan transaksi keuangan.
4. Layanan kesehatan, sosial, pendidikan, Keagamaan, dan transportasi umum.

5. Jasa kesenian/hiburan tertentu dan tenaga kerja (kena pajak daerah).
6. Jasa asuransi, keuangan, dan penyiaran non-iklan.

Pelaku usaha juga dikecualikan dari PPN dengan omzet:

1. Di bawah Rp4,8M per tahun.
2. UMKM dikenakan PPN sebesar 1-3%.

Okay, phew. Sekarang kita lihat komposisi pengeluaran masyarakat pada tahun 2023 menurut BPS (Badan Pusat Statistik).

Komposisi pengeluaran masyarakat utama pada tahun 2023 berupa:

1. 48,99% = makanan dan minuman.
2. 26,69% = perumahan dan fasilitas rumah tangga

3. 2,23% = barang dan jasa.
4. 2,48% = pakaian, alas kaki, dan tutup kepala.

5. 3,80% = barang-barang tahan lama.
6. 4,00% = pajak dan asuransi.
7. 1,80% = keperluan pesta dan upacara.

Kebutuhan makan dan minum kemungkinan sangat besar tidak terkena PPN (kecuali makanan kemasan).

Kalau urusan perumahan, selama mengontrak juga ngga kena PPN. Dan pengeluaran untuk listrik kena PPN hanya jika daya lebih dari 6.600 watt. Belum lagi token listrik dan air bersih yang bebas PPN.

Jadi kalau kita lihat potensi dampak, sekitar 75% pengeluaran rumah tangga tidak kena PPN.

Kalau kita lihat negara tetangga, Malaysia dan Vietnam malah mengenakan PPN pada sembako dan jasa pendidikan, wk.

Yuk kita lihat data yang lain, kali ini data beban PPN pada masyarakat berdasarkan kelas pendapatan dari LPEM UI.

Pengeluaran rumah tangga:

1. Miskin (20% terbawah): Rp 1.100.000 per kapita.
2. Kaya (20% teratas): Rp 14.000.000 per kapita.

Pembayaran PPN sebelum COVID-19 (2013-2019):

1. Rumah tangga kaya (20% teratas): 5,04% pengeluaran atau Rp 705.600/kapita.
2. Rumah tangga miskin (20% terbawah): 3,93% pengeluaran atau Rp 43.230/kapita.

Pembayaran PPN selama COVID-19 (2020-2021):

1. Kaya: 5,10% pengeluaran atau Rp 714.000/kapita (+Rp 8.400).
2. Miskin: 4,15% pengeluaran atau Rp 45.650/kapita (+Rp 2.420).

Pembayaran PPN setelah Kenaikan PPN 11% (2022-2023):

2. Kaya: 5,64% pengeluaran atau Rp 789.600/kapita (+Rp 75.600, setara harga kopi mewah).

3. Miskin: 4,79% pengeluaran atau Rp 52.690/kapita (+Rp 7.040, setara 2 bungkus Indomie).

Jadi berdasarkan data-data ini, aku sendiri berani menyimpulkan bahwa, bagi rumah tangga menengah, tambahan sekitar
Rp 20.000 – Rp 30.000 per kapita atau Rp 100.000 per bulan untuk keluarga seharusnya tidak menyebabkan kehancuran finansial.

Yes, it’s bad, tapi tidak yang selebay narasi yang bermunculan di medsos. Agak fear-mongering (bentuk ketakutan berlebihan menurut aku).

Tentunya ini dengan harapan bahwa pemerintah bisa memanfaatkan dana tambahan dari kenaikan PPN secara produktif, bukan untuk hal tidak penting (kek beli mobil Rubicon atau apalah, Imao).

Dan sebenarnya yang pajak itu ngga hanya PPN lho, ada juga pajak-pajak lain yang ikutan dirombak yang bebannya diringankan, tapi itu buat topik yang selanjutnya.

Dan aku paham banget kalau di ekonomi yang sekarang memang semakin sulit untuk menabung. Jadi semoga kawan-kawan terus mempersiapkan diri dan melek secara finansial.

Aku yakin negara kita tercinta ini akan selalu resilien pada perubahan-perubahan global (perang Rusia-Ukraina, El Nino, dan efek pasca-Covid) yang masih menggerayangi kita saat ini.

Stay safe, stay healthy, and see you next time!***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Bisnisnews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Poinnews.com dan Haipurwakarta.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Termasuk Garibaldi Thohir, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Gloɓal Ray Dalio
Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden
Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata
Jelang Bulan Suci Ramadhan, Wamentan Sudaryono Pastikan Daging Sapi dan Kerbau Aman dan Terkendali
Tumpang Sari Jagung dan Cabai di Kebun Sawit, Wamentan Sudaryono Sebut Riau Bakal Jadi Percontohan Terbaik
2 Inisial Perusahaan Pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan di Laut Bekasi Diungkap Menteri Nusron Wahid
Sebut Menuju Swasembada Energi, Presiden Prabowo Subianto Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi
BNI Targetkan KPR Bersubsidi Naik Jadi Rp1,8 Tiliun pada 2025, Dukung Program Pemerintah 3 Juta Rumah
Oke Media Network (OMN) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Kamis, 11 April 2024 - 07:11 WIB

Sudah Ikhtiar ke Mana-mana Namun Belum Sembuh? Gunakan BioSaver Card 5758 untuk Solusi Kesehatan Anda

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:23 WIB

Ternyata Bisa Turunkan Risiko Penyakit Jantung, Berikut Ini Adalah 8 Manfaat Cabai untuk Kesehatan

Kamis, 16 November 2023 - 08:28 WIB

Berikut 8 Manfaat Kesehatan yang Dikaitkan dengan Bawang Putih, Termasuk Menjaga Kesehatan Tulang

Minggu, 9 Juli 2023 - 18:55 WIB

Berikut 8 Manfaat Kesehatan yang Dikaitkan dengan Bawang Putih, Termasuk Menjaga Kesehatan Tulang

Jumat, 7 Juli 2023 - 18:59 WIB

Salah Satunya Bisa Kurangi Risiko Penyakit Jantung, Berikut Ini 8 Manfaat Buah-buahan untuk Kesehatan

Selasa, 20 Juni 2023 - 11:42 WIB

Inilah 7 Manfaat Mengonsumsi Bawang Merah untuk Kesehatan, Nomor 7 Bagus untuk Pencernaan

Minggu, 11 Juni 2023 - 15:00 WIB

7 Artikel Menarik Seputar Emosi Marah, dari Faktor-faktor Penyebabnya hingga Cara Hadapi Orang Pemarah

Minggu, 11 Juni 2023 - 14:17 WIB

7 Artikel Menarik Seputar Emosi Marah, dari Faktor-faktor Penyebabnya hingga Cara Hadapi Orang Pemarah

Berita Terbaru