HARIANINDONESIA.COM – Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil unggul dalam perolehan elektabilitas sebagai calon wakil presiden (cawapres) dibandingkan tujuh tokoh lainnya dengan capaian sebesar 19,7 persen.
“Ini Ridwan Kamil masih unggul,” ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat memaparkan hasil survei Indikator Politik bertajuk “Isu-Isu Mutakhir dan Dinamika Elektoral Pascabatalnya Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20”, sebagaimana dipantau dari kanal YouTube Indikator Politik di Jakarta, Rabu 19 April 2023.
Sementara itu, lanjut Burhanuddin, di posisi kedua, ada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dengan elektabilitas sebesar 18,4 persen.
Berikutnya di posisi ketiga, ada Menteri BUMN Erick Thohir dengan perolehan elektabilitas sebesar 11,8 persen.
Baca Juga:
KIM Plus Segera Umumkan Calon Wakil Gubernurnya Usai Usung Ridwan Kamil dalam Pilkada Jakarta 2024
Yakin Pasangan Capres Cawapres Prabowo – Gibran Menang 2024, Ridwan Kamil Jadi Ketua TKD Jabar
Puan Maharani Ucapkan Selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, Resmi Daftar ke KPU
Di luar tiga nama tersebut, ada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan elektabilitas sebesar 9,6 persen, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa 6,2 persen, Ketua DPR RI Puan Maharani 3,2 persen, dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar dengan elektabilitas 2,8 persen.
Survei Indikator Politik terbaru itu diikuti oleh 1.212 responden.
Metode survei yang dilakukan adalah menghubungi responden melalui sambungan telepon.
Selanjutnya, tingkat kepercayaan dalam survei tersebut mencapai 95 persen.
Baca Juga:
Habib Luthfi Sebut Pilihan Tepat, Capres Prabowo Subianto Pilih Gibran Rakabuming Jadi Cawapres
Prabowo Subianto Berikan Penjelasan Soal Ketidakhadiran Gibran di Acara Deklarasi Parpol Koalisi
Jelang Pilpres 2024, Ribuan Simpatisan Deklarasi Dukung Gibran Rakabuming Menjadi Cawapres
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***
Baca Juga:
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Tim Pemenangan Nasional Sebut Nama Pendamping Ganjar Berinisial M, Menkopolhukam Mahfud Md?