INDONESIAOKE.COM – Tim Kejaksaan Agung menyita 57 kapal, tiga helikopter, dan satu pesawat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Adapun sejumlah kendaraan tersebut disita usai penggeledahan di tujuh perusahaan di Medan, Sumatera Utara.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan sejumlah barang yang disita antara lain, 26 kapal milik PT PPK, 15 kapal milik PT PSLS, dan 15 kapal milik PT BBI.
Selanjutnya, masing-masing satu unit helikopter dan pesawat Cessna milik PT PAS, perusahaan yang berafiliasi dengan PT MMG.
Baca Juga:
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Jampidsus Panggil Airlangga Hartarto, Kejagung: Dalami Perkara Persetujuan Ekspor Minyak Sawit
“Satu unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 dan satu unit pesawat Cessna 560 XL. Pemilik PT Penerbangan Angkasa Semesta (PAS),” ucap Ketut, Selasa 18 Juli 2023.
Tim penyidik juga melakukan pemblokiran pada dua unit helicopter. Seperti, helikopter jenis Bell 429 dengan nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP, dan nomor serial 57038, milik PT MAN.***