INDONESIAOKE.COM – Brigadir Andri Sitompul, seorang anggota Polisi yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Jambi, menjadi korban pembacokan.
Pembacokan dilakukan sekelompok remaja geng motor di Jalan Kimaja, RT 19, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Minggu (29/10/2023).
“Benar kejadiannya pembacokan tersebut dan korban anggota Polri,” ungkap Kapolresta Jambi Kombes. Pol. Eko Wahyudi, Senin (30/10/23).
“Kita sejauh ini sudah mengamankan 7 orang pelaku pembacokan tersebut, pelaku diamankan oleh tim gabungan.”
Baca Juga:
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ungkap Sikap Politik Partainya Terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo.
Puan Maharani Ungkap Kondisi PDIP Terkini Usai Ketua Umum Megawati Soekarnoputri Dituntut Mundur
Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi atau Pembelaan Dìri dalam 7 Bahasa, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya
“Sedangkan empat orang lagi masih kita kejar oleh Resmob Polda Jambi, Ditreskrimsus Polda Jambi, dan Satreskrim Polresta Jambi,” jelas Eko Wahyudi.
Baca artikel lainnya di sini : Bikinportalberita.com Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat
Sebanyak ketujuh pelaku yang sudah diamankan yakni Figo Yuki Septian (19), MFB (17), Sahrul Akbar (19), Arvindra Risky (19), Anggi Saputra (18), MDG (17), dan RA (17).
Polisi juga turut mengamankan senjata 2 buah senjata tajam yang digunakan pelaku.
Baca Juga:
KPK akan Cari Semua Pihak yang Terlibat, Ada yang Sebut Harun Masiku Sudah Berganti Kewarganegaraan
Kapolresta itu menjelaskan bahwa ada dua orang yang menjadi korban pembacokan selain Brigadir Andri Sitompul.
“Yakni, Candra (29) yang saat ini sedang dirawat di RS Bhayangkara Jambi karena mengalami luka robek di kepala dan punggung,” imbuhnya.
Pembacokan ini diketahui terjadi karena Brigadir Andri hendak melerai keributan remaja di sekitar TKP.
Di mana saat itu, korban berada tak jauh dari lokasi. Demikian, sebagaimana dilaporkan Tribrata News.***
Baca Juga:
Bursa Calon Ketua Umum PPP, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman Mulai Mendapat Dukungan
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.