INDONESIAOKE.COM – Polda Metro Jaya menindaklanjuti adanya sejumlah anggota di jajarannya yang melakukan penganiayaan terhadap pelaku tindak pidana narkoba berinisial DK (38) hingga meninggal dunia.
Sebanyak 7 anggota berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dimana terdapat 1 anggota lain berinisial S yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nursyah Putra mengatakan, ketujuh tersangka tersebut terancam disanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga:
Pertemuan Prabowo Subianto dan Megawati Gagal di BPIP, Jadwal Baru Sedang Diatur Secara Khusus
Evaluasi 5 Tahunan CEPA dan Isu Mineral Kritis dalam Diplomasi Ekonomi Indonesia – Australia
Biofarma dan Gates Foundation Kembangkan Vaksin TBC Indonesia Berpotensi Selamatkan Jutaan Nyawa
“Menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol Nomor 7 tahun 2022 dan juga PP (Peraturan Pemerintah) RI Nomor 1 Tahun 2003.”
“Tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh terduga pelanggar,” ujar Nursyah Putra kepada wartawan, dikutip Sabtu, 29 Juli 2023.
Lebih lanjut, Nursyah Putra mengungkapkan bahwa seluruh tersangka saat ini sudah menjalani penahanan.
Sementara untuk para terduga pelanggar tersebut kini tengah dilengkapi berkasnya untuk menjalani sidang etik.
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Gelombang Pemutusan Hubungan Keja Melanda Industri Media, Tantangan Serius bagi Dunia Pers Modern
“Ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Nursyah Putra.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 7 oknum anggota polisi sebagai tersangka.
Terkait dengan kasus dugaan tindak penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang yang terlibat penganiayaan terhadap pelaku yang diduga terlibat dengan narkoba.
Baca Juga:
Ahmad Muzani Sebut Tak Bahas Mundurnya Hasan Nasbi, Saat Makan Siang Bersama Prabowo Subianto
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
TNI AU Tegaskan Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma Bukan Pemilik Oriental Circus Indonesia
“Saat ini Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang, namun yang masuk pidana adalah 7 Orang, satu dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
“Saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” imbuhnya.
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP.
Sementara itu, terdapat satu oknum anggota yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisal S.
Ketujuh tersangka tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap seseorang berinisial DK (38) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba.
“Konstruksi pasal yang kita terapkan yang pertama adalah pasal 355 KUHP, itu penganiayaan berat yang berencana.”
“Kemudian pasal 170, kemudian subsider 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” pungkasnya.***