7 Anggota Polisi Terancam Sanksi Pemecatan, Kasus Penganiayaan Pelaku Narkota Hinga Tewas

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 30 Juli 2023 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Anggota Polisi. (Dok. Indonesiaoke.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Anggota Polisi. (Dok. Indonesiaoke.com/M. Rifai Azhari)

INDONESIAOKE.COM – Polda Metro Jaya menindaklanjuti adanya sejumlah anggota di jajarannya yang melakukan penganiayaan terhadap pelaku tindak pidana narkoba berinisial DK (38) hingga meninggal dunia.

Sebanyak 7 anggota berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dimana terdapat 1 anggota lain berinisial S yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nursyah Putra mengatakan, ketujuh tersangka tersebut terancam disanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol Nomor 7 tahun 2022 dan juga PP (Peraturan Pemerintah) RI Nomor 1 Tahun 2003.”

“Tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh terduga pelanggar,” ujar Nursyah Putra kepada wartawan, dikutip Sabtu, 29 Juli 2023.

Lebih lanjut, Nursyah Putra mengungkapkan bahwa seluruh tersangka saat ini sudah menjalani penahanan.

Sementara untuk para terduga pelanggar tersebut kini tengah dilengkapi berkasnya untuk menjalani sidang etik.

“Ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Nursyah Putra.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 7 oknum anggota polisi sebagai tersangka.

Terkait dengan kasus dugaan tindak penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang yang terlibat penganiayaan terhadap pelaku yang diduga terlibat dengan narkoba.

“Saat ini Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang, namun yang masuk pidana adalah 7 Orang, satu dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

“Saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” imbuhnya.

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP.

Sementara itu, terdapat satu oknum anggota yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisal S.

Ketujuh tersangka tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap seseorang berinisial DK (38) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba.

“Konstruksi pasal yang kita terapkan yang pertama adalah pasal 355 KUHP, itu penganiayaan berat yang berencana.”

“Kemudian pasal 170, kemudian subsider 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Naik Maung Tangguh Besutan Prabowo Subianto, Inilah Momen Paus Fransiskus Keliling Sapa Umat
Ketua KPK Nawawi Pomolango Tanggapi Kasus Dugaan Gratifikasi yang Diterima oleh Kaesang Pangarep
Jajaran Pegurus LDII Diminta Presiden Jokowi untuk Temui Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Kehadiran Pimpinan Negara Asing di Pelantikan Presiden Jadi Bukti Prabowo Miliki Diplomasi dan Komunikasi yang Paripurna
Dukung Terbentuknya Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ketua Umum APPRI: Perkuat Komunikasi Kebijakan Pemerintah
Reshuflle Kabinet 2024: Bahlil Lahadalia Menjadi Menteri ESDM, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Diganti
Tanggapi Pertanyaan Wartawan Seputar Reshuffe Kabinet, Menteri ESDM Arifin Tasrif: Tunggu Saja
Terkait Kasus Perizinan CPO, Kejagung Tanggapi Kabar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan Diperiksa
Oke Media Network (OMN) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 10:10 WIB

Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Luncurkan Landing Page Rilispers.com, Dukung Pencitraan dan Pemulihan Citra

Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:25 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman Pastikan Tak Ada Kelangkaan Pupuk Subsidi di Kabupaten Karawang, Jabar

Selasa, 23 Juli 2024 - 13:20 WIB

Minyak Goreng Subsidi Langka Usai Harga Naik, Puan Maharani: Subsidi Harusnya Ringankan Beban Rakyat

Sabtu, 20 Juli 2024 - 08:43 WIB

Thomas Djiwandono Permudah Koordinasi RAPBN Tahun Anggaran 2025, 2 Wamenkeu Bukan Hal Baru

Kamis, 11 Juli 2024 - 10:01 WIB

Kolaborasi dalam Program Makmur, Perum Bulog dan Pupuk Indonesia Serap Produksi Pangan Dalam Negeri

Sabtu, 6 Juli 2024 - 19:25 WIB

OJK Jambi dan IDX Hadir dalam Pelantikan DPW PROPAMI Jambi Raya: Dukung Edukasi Pasar Modal

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:51 WIB

CSA Index Juli 2024 Naik ke 61: Optimisme Pasar Masih Tertahan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global dan Domestik

Selasa, 18 Juni 2024 - 14:05 WIB

30 Persen dari Stok Dalam Negeri, Cadangan Beras Pemerintah yang Dimiliki Perum Bulog Sebanyak 1,8 Juta

Berita Terbaru